Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan. "Kita ingin memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan didampingi secara hukum agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. Kerja sama ini adalah langkah preventif agar seluruh jajaran bekerja dengan rasa aman dalam koridor aturan," kata Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan.
Kajari Soppeng, Sulta Donna Sitohang, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan pendekatan preventif dan edukatif. "Kami lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Namun, apabila setelah diberikan pembinaan dan peringatan masih terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum," tegasnya.
Kajari juga mengingatkan seluruh kepala OPD, kepala desa, dan jajaran pemerintah daerah untuk tidak segan melaporkan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan dana desa atau melakukan pungutan liar. Ia juga menyoroti pentingnya pengamanan dan penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga agar segera dikembalikan sesuai ketentuan.
" Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik," tegasnya.
Usai penandatanganan MoU, dilaksanakan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

0 Comments