MAKASSAR,RAJANEWS.ID---Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Claro Makassar dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim SH MH, serta para bupati dan walikota lainnya, 10 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa tugas Kejati adalah memastikan pelaksanaan Inpres nomor 2 Tahun 2021 berjalan efektif dan mencapai tujuannya, yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia dan keluarganya.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, SE, menyatakan bahwa Soppeng siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif di Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, para Kajari, para Kadisnaker, para kepala BKAD, dan para Kasi Datun se Sulawesi Selatan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi pekerja di Sulawesi Selatan.
0 Comments