Rapat Peripurna DPRD,Bupati Soppeng Serahkan Rekomendasi LKPJ TA 2023
Rapat Paripurna DPRD Kab Soppeng dengan Agenda penyerahan Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Daerah (lKPJ) 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin, 25/04/2024.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM yang mana dalam rapat tersebut di lakukan penyerahan Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala Daerah (lKPJ) 2023 oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos, MM Kepada Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE
Sambutan Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE menyampaikan ucapan Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas pembahasan internal yang telah dilakukan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023, dan telah menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 pada Rapat Paripurna hari ini merupakan wujud dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dimana pada pasal 20 ayat 2 dinyatakan bahwa “Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagai Rekomendasi Kepala Daerah”.
Rekomendasi dimaksudkan sebagai upaya membangun sinergitas antara Kepala Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga akan terwujud check and balances antara Kepala Daerah dengan DPRD dalam mengimplementasikan kebijakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Menyimak rekomendasi Dewan yang terhormat, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng akan terus berusaha seoptimal mungkin mengidentifikasi isu-isu strategis dan permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat, kemudian diformulasi menjadi strategi dan kebijakan yang dituangkan ke dalam dokumen Perencanaan Daerah, baik itu berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Perencanaan Tahunan melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Proses inventarisasi, klasifikasi, sinkronisasi dan seleksi usulan program/kegiatan telah melalui mekanisme peraturan perundang undangan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dan terkoordinasi dengan SKPD terkait sehingga terjadi sinkronisasi antara Perencanaan dan Penganggaran.
Penetapan Program dan kegiatan tidak terlepas dari penjabaran visi Pemerintah Kabupaten Soppeng “SOPPENG LEBIH MELAYANI MAJU DAN SEJAHTERA”
Pemerintah dan seluruh masyarakat Soppeng dengan dukungan Anggota Dewan yang terhormat bersama para anggota Musyawarah Pimpinan Daerah telah berupaya sekuat tenaga dan mengalokasikan seluruh sumber daya untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Soppeng.
Meskipun didera dengan bencana bertubi-tubi, seperti bencana non alam berupa Pandemi Covid 19, krisis multidimensi akibat krisis global, dan bencana alam El-Nino, namun dengan kerja keras dan sinergitas semua pihak, kita tetap dapat mencatatkan pertumbuhan ekonomi 6,18% pada tahun 2022, Akibat dari pada bencana alam yang saya sebutkan tadi hingga kita turun 3,33% dan ini sudah termasuk luar biasa di bandingkan dengan Daerah-daerah lain.
Sektor pertanian sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi di Bumi Latemmamala, akan terus kita galakkan dan dorong pertumbuhannya, melalui diversifikasi produk pertanian, serta menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai. Sedangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor lain seperti pariwisata dan perdagangan, dukungan infrastruktur memadai tentunya juga berdasarkan program yang di laksanakan tahun 2023 yang lalu sesuai dengan harapan Anggota Dewan pada hakikatnya sebenarnya itu sudah kita lakukan seperti infrastruktur kita bisa mengambil perbandingan dengan daerah lain APBN melalui Dana impres itu di lakukan pekerjaan yang di Tetewatu, propinsi yang ada.

